Prihatin Kasus Prostitusi Berkedok Lowongan Pekerjaan Wanita Muda, Ini Kata Wali Kota Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim prihatin ada kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di Penjaringan, Jakarta Utara. Ali mengimbau masyarakat untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu. 

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, pemerintah tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” kata Ali usai acara Pesta Rakyat di Taman Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 20 Agustus 2023. 

Wali Kota Jakarta Utara tersebut mengatakan kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan bagi wanita muda itu kini telah ditangani kepolisian dan dinas terkait. 

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut. “Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Keluarga Korban Lapor Kehilangan Anggota Keluarga

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi, menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Minggu 20 Agustus 2023. 

Dibujuk Bekerja di Salon Kecantikan 

Iklan

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Baca Juga  Panik Aksinya Kepergok, 2 Pelaku Curanmor Tabrak Mobil di Cipondoh Tangerang

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby. Kedua korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 – 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut. “Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.

Pilihan Editor: Bayar Jasa Prostitusi Pakai Pisau, Pemuda Asal Bogor Ditangkap



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *