Hari Ini 150 Pengemudi Ojol Akan Ikut Aksi ke MK dan Istana, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 150 pengemudi ojek online atau ojol bakal melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Para pengemudi ojol yang ikut dalam aksi itu merupakan anggota dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang  tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat. 

“Undang-Undang Cipta Kerja telah gagal mensejahterakan pengemudi ojol, kurir dan pekerja,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023. 

Lily menilai pemerintah melalui UU Cipta Kerja tidak berani menetapkan hubungan antara perusahaan atau aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja. Sebab selama ini status para pengemudi ojol dan kurir adalah mitra.

Dampaknya, Lily menuturkan selama ini pengemudi ojol dan kurir hanya berstatus mitra dirugikan akibat beban kerja yang eksploitatif. Pengemudi ojol dan kurir juga dibebankan banyak biaya operasional setiap harinya, mulai dari biaya bensin, pulsa, parkir, servis motor.

“Belum lagi potongan aplikator yang sepihak dan merugikan pengemudi karena potongan yang besar,” kata dia. 

Iklan

Dari setiap pesanan atau order, Lily mengungkapkan pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi lebih besar dari ketentuan 20 persen. Sehingga pendapatan pengemudi ojol semakin menyusut karena potongan bisa mencapai 50 persen. 

Dengan status mitra yang memeras ini, kata dia, maka pengemudi ojol dan kurir tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Karena itu, SPAI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan yang menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja dengan status pekerja tetap. 

Baca Juga  Dinkes Tangerang Siagakan 7 Posko Selama Libur Nataru

Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, pengemudi dan kurir berhak atas hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Seperti jaminan sosial, waktu kerja delapan jam, upah minimum layak, upah lembur, hari istirahat, cuti haid dan melahirkan, serta hak untuk membentuk serikat pekerja.

RIANI SANUSI PUTRI 



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *